Selasa, Oktober 02, 2007

labour 101


Setiap tanggal 1 Mei, segenap buruh baik yang terhimpun di dalam berbagai macam organisasi serikat pekerja, berkumpul bersama pada masing-masing wilayah di seluruh penjuru dunia, untuk merayakan 'hari kemenangan' mereka. Istilah yang lebih
populer untuk memperingati hari libur tahunan yang sudah diterapkan di beberapa negara ini adalah, May Day!



Asal Muasal Hari Buruh


Peringatan hari buruh atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day lahir dari berbaga
i rentetan perjuangan kelas pekerja yang bermaksud meraih kendali/kontrol ekonomi dan politik. Bermula di awal abad 19, di mana saat itu terjadi perubahan yang drastis dalam bidang ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis industri kawasan Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Minimnya upah kerja, jumlah jam kerja yang panjang (seki
tar 12 sampai 16 jam sehari), serta buruknya kondisi kerja di lingkungan pabrik kala itu, melahirkan sejumlah pertentangan dan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Menurut catatan enslikopedia, sejarah mencatat bahwa pemogokan kaum buruh pertama kali terjadi di Amerika Serikat, pada tahun 1806 oleh para pekerja Cordwainers.

Pemogokan tersebut seakan mengangkat fakta bahwa pa
ra buruh di era tersebut bekerja hingga lebih dari 20 jam sehari! Kejadian tersebut ikut membawa para pemilik modal pada saat itu berurusan dengan pihak pengadilan. Setelah peristiwa tersebut, mulailah bermunculan perjuangan-perjuangan menuntut dikuranginya jumlah jam kerja dalam sehari. Ada dua oang yang dianggap cukup berjasa dalam menuangkan gagasan tersebut ke dalam aturan-aturan kaum buruh, yaitu, Peter McGuire dan Matthew Maguire.

Keduanya adalah seorang pekerja mesin yang berasal d
ari Paterson, New Jersey, yang pada tahun 1872 menghimpun 100.000 orang buruh untuk melakukan aksi mogok kerja dalam rangka menuntut pengurangan jam kerja. Tidak hanya itu, McGuire pun melobi pemerintah kota untuk segera menyediakan pekerjaan dan juga sistem uang lembur. Atas aksinya tersebut, Walikota setempat kala itu menjuluki McGuire sebagai ‘pengganggu ketenangan masyarakat’ di New Jersey.



Saat Buruh Menggugat!


May Day memang lebih dikenal sebagai hari buruh se-dunia, guna memperingati Tragedi Haymarket pada tahun 1886 yang terjadi di Chicago, Illinois. Sekaligus juga menjadi perayaan kemenangan bagi gerakan kaum buruh international yang berhasil menuntut
jumlah jam kerja menjadi 8 jam sehari.

Pemogokan-pemogokan masal yang dilakukan oleh gerakan buruh guna menuntut 8 jam kerja sehari, sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Namun ada satu peristiwa cukup penting di tahun 1884. Di mana The Federation of Organized Trades and Labor Unions (FOTLU) , sebuah organisasi buruh, mengorganisir rencana pemogokan m
asal menuntut 8 jam kerja sehari. Rencananya pemogokan masal tersebut bakal dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 1886 pada ke-esokan hari.

Banyak para pengusaha yang berusaha mengantisipasi usaha pemogokan masal tersebut, dengan cara melakukan pengurangan jam kerja dan menerapkan aturan 8 jam kerja sehari. Sementara itu, berbagai upaya menggagalkan aksi ini pun dilakukan oleh para pengusaha dan aparat kepolisian.


Namun rupanya, usaha tersebut sia-sia belaka, sebanyak 400.000 lebih buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran menuntut pengurangan jam kerja. Aksi yang berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei, mulai berlangsung ricuh. Polisi Amerika yang ingin menghentikan aksi demonstrasi tersebut kemudian mulai menembaki para demonstran, hingga mengakibatkan tewasnya ratusan orang buruh, serta dihukum matinya enam orang pemimpin aksi pemberontakan buruh tersebut di Lapan
gan Haymarket, Chicago.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada bulan Juli 1889, lebih dari 400 delegasi buruh dari berbagai penjuru dunia yang terhimpun ke dalam Kongres Sosialis Dunia di Paris, menetapkan peristiwa di Amerika Serikat pada tanggal 1 Mei 1886 tersebut sebagai hari buruh sedunia. Kongres tersebut juga menghasilkan satu resolusi yang berbunyi:


“Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada sat
u hari tertentu di mana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis”.

Resolusi ini kemudian mendapat sambutan yang cukup hangat dari berbagai negara di berbagai penjuru dunia. Kemudian sejak tahun 1890, tanggal 1Mei, yang diistilahkan dengan May Day
diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, walaupun juga tidak jarang yang mendapat tekanan keras dan larangan dari pemerintah masing-masing negara, termasuk Indonesia.


Indonesian May Day!

Sebenarnya, Indonesia pernah mewajibkan peringatan hari buruh dalam UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan, “Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja”. Kemudian, dikarenakan alasan yang berbau politis, sejak pemerintahan Orde Baru, hari buruh tidak lagi diperingati di Indonesia. Dan sejak saat itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi.

Hal tersebut disebabkan karena gerakan buruh dianggap mempunyai hubungan dengan gerakan dan paham komunis, yang sejak kejadian G30S di tahun 1965, menjadi tabu untuk dibicarakan di Indonesia. Semasa rezim pemerintahan Soeharto, aksi yang bertujuan memperingati May Day akan dimasukan ke dalam kategori tindakan subversif, karena gerakan May Day yang selalu dikonotasikan dengan komunis.

Kemudian, setelah tumbangnya rezim Orde Baru yang sekaligus mengakhiri kepemimpinan otoritarian Soeharto, gerakan buruh setiap tanggal 1 Mei mulai gencar dirayakan kembali oleh para buruh seluruh Indonesia, melalui demonstrasi di berbagai kota. Meskipun sampai hari ini pemerintah belum menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Kekhawatiran pemerintah sebelumnya yang menganggap bahwa gerakan kaum buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei bakal berujung pada kerusuhan, ternyata tidak juga terwujud sejak peringatan May Day dari tahun 1999 hingga 2007 lalu. Tercatat tidak pernah ada tindakan berbau destruktif yang pernah dilakukan oleh gerakan buruh yang masuk dalam kategori ‘membahayakan ketertiban umum’.

Bagaimana pun juga, buruh memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan nasib mereka kepada pemerintah. Dan hari ini, buruh sudah lagi bukanlah sekumpulan orang bodoh yang sanggup diatur sekehendak hati para pengusaha. Buruh Indonesia, yang berafiliasi pada berbagai macam organisasi termasuk Serikat Pekerja Nasional, sudah menjadi sekumpulan orang yang telah memiliki kesadaran hukum, atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Maju terus buruh Indonesia!


Tidak ada komentar: